Sebagaimana diamanatkan Pasal 2 pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah diperintahkan untuk melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diserahkan oleh Bupati Gunungkidul kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Peraturan Menteri dalam Negeri ini ditetapkan dan diterbitkan diperuntukkan sebagai pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dalam melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern ( SPI ) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP).
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selaku Entitas Laporan yang berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan sebelum disampaikan kepada BPK RI dilakukan reviu terlebih dahulu oeh APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Dibawah pimpinan Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul pada awal bulan Maret Tahun 2020 ini berusaha melakukan kewajibannya selaku APIP melaksanakan reviu terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang secara intens hasilnya dikoordinasikan oleh BKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan harapan agar segera mendapatkan tindaklanjut atas saran dan rekomendasi untuk perbaikan.
Semoga segala kegiatan reviu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul ada hasilnya yaitu mampu mempertahankan Opini WTP yang kesekian kali dari BPK RI.